Senin, 13 Desember 2010

Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
b. Kewajiban warga negara
- Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
- Menghargai hak orang lain
- Bayar Pajak dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar