Senin, 13 Desember 2010

PENDIDIKAN TINGGI

Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Sedangkan Pendidikan tinggi adalah Jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat pengetahuan yang terdiri atas :
1. Kemampuan akademis adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tulisan, menguasai peralatan analisis, maupun berpikir logis, kritis, sitematis, dan analitis, memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang dihadapi.
2. Kemampuan professional adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dengan kemampuan ini, para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.




3. Kemampuan personal adalah kemampuan kepribadian. Dengan kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, dan tingkah laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan, serta memiliki pandangan yang luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.






















Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan#Pendidikan_tinggi
http://www.unindra.ac.id/?q=node/37

MASALAH DAN POTENSI PADA PEMUDA

Pemuda adalah Seseorang yang dari segi usia anta 10 sampai 24 tahun. Makanya di tangan kaum mudalah nasib sebuah bangsa dipertaruhkan. Jika kaum mudanya memiliki semangat dan kemampuan untuk membangun bangsa dan negaranya, maka sesungguhnya semuanya itu akan kembali kepadanya. Seorang pemimpin besar seperti Bung Karno (Presiden RI Pertama) pernah mengungkapkan kata-kata tentang besarnya kekuatan pemuda, “Berikan aku 100 orang tua, maka akan kupindahkan Mahameru. Tapi berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia“. Begitu besarnya potensi pemuda, kualitas generasi muda kita saat ini merupakan cerminan masa depan bangsa.

Potensi generasi muda saat ini sangat besar. Sejarah bangsa ini mencatat bahwa banyak pemuda saat ini yang berani mengarungi samudera, hidup di negeri orang dan disegani di sana. Pemuda mulai mengambil banyak peran baik dalam struktur pemerintahan, prestasi, maupun menjadi pemimpin. Sikap gigih berani dan bertanggungjawab serta bisa hidup mandiri adalah potensi dan bakat alami yang banyak dimiliki pemuda saat ini. Tak heran di negeri lain mereka pantas disegani. Ini membuktikan bahwa pemuda saat ini tak boleh dipandang remeh. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen pemuda untuk maju serta perhatian dari Pemerintah mengenai potensi pemuda. Pembinaan dari awal bisa dilakukan dengan melihat dan menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pengembangan minat dan bakat para pemuda. Sebab tanpa ditunjang hal tersebut minat dan bakat pemuda tidak akan tersalurkan dengan baik sehingga kadang dikhawatirkan muncul masalah yang sebenarnya tak perlu terjadi.

Namun sekarang masalah – masalah dan potensi pemuda semakin banyak, generasi muda kita tengah terjebak dengan berbagai masalah seperti :
• Dalam menghadapi masalah pemuda cenderung lebih cepat frustasi dan memakai obat obatan terlarang seperti narkoba.
• Pemuda sekarang sering melakukan tindakan anarkis seperti tawuran,
• Hilangnya moral dalam kehidupan seperti melakukan seks bebas.
• Tidak adanya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk jiwa pemuda.
• Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tinggi nya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.
Masalah masalah ini bukan berarti kita tidak dapat melakukan apa-apa. Ada kerja besar yang harus dilakukan untuk sebuah perubahan besar di masa depan demi melahirkan generasi baru yang sama sekali berbeda. Generasi yang menanamkan keimanan dalam lubuk hati mereka yang paling dalam, generasi yang menumbuhkan ilmu pengetahuan di sel-sel otak mereka yang cerdas dan gemilang serta generasi yang memenuhi pemikirannya dengan berbagai hal-hal kreatif.

Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
b. Kewajiban warga negara
- Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
- Menghargai hak orang lain
- Bayar Pajak dll

Pengertian,Sumber dan Sifat Dari Ciri - Ciri Hukum

A. Pengertian Hukum

Pengertian hukum jika diartikan sangatlah luas tapi ada umumnya yang dimaksud Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.

Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut beberapa pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right"(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
2. Hobbes : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"(Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
3. Prof. Mr. EM. Meyers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
4. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
B. Sumber Hukum
Secara umum sumber hokum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.





Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam Kriteria, yaitu :
a. Sumber hukum materiil
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.
b. Sumber hukum formal
Adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

c. Sifat Dari Ciri - Ciri Hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Sumber :

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

Pengertian,Unsur, Bentuk dan Sifat Negara

1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
A. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.



Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

4. Sifat Sifat Dari Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.