Senin, 13 Desember 2010

PENDIDIKAN TINGGI

Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Sedangkan Pendidikan tinggi adalah Jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat pengetahuan yang terdiri atas :
1. Kemampuan akademis adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tulisan, menguasai peralatan analisis, maupun berpikir logis, kritis, sitematis, dan analitis, memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang dihadapi.
2. Kemampuan professional adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dengan kemampuan ini, para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.




3. Kemampuan personal adalah kemampuan kepribadian. Dengan kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, dan tingkah laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan, serta memiliki pandangan yang luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.






















Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan#Pendidikan_tinggi
http://www.unindra.ac.id/?q=node/37

MASALAH DAN POTENSI PADA PEMUDA

Pemuda adalah Seseorang yang dari segi usia anta 10 sampai 24 tahun. Makanya di tangan kaum mudalah nasib sebuah bangsa dipertaruhkan. Jika kaum mudanya memiliki semangat dan kemampuan untuk membangun bangsa dan negaranya, maka sesungguhnya semuanya itu akan kembali kepadanya. Seorang pemimpin besar seperti Bung Karno (Presiden RI Pertama) pernah mengungkapkan kata-kata tentang besarnya kekuatan pemuda, “Berikan aku 100 orang tua, maka akan kupindahkan Mahameru. Tapi berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia“. Begitu besarnya potensi pemuda, kualitas generasi muda kita saat ini merupakan cerminan masa depan bangsa.

Potensi generasi muda saat ini sangat besar. Sejarah bangsa ini mencatat bahwa banyak pemuda saat ini yang berani mengarungi samudera, hidup di negeri orang dan disegani di sana. Pemuda mulai mengambil banyak peran baik dalam struktur pemerintahan, prestasi, maupun menjadi pemimpin. Sikap gigih berani dan bertanggungjawab serta bisa hidup mandiri adalah potensi dan bakat alami yang banyak dimiliki pemuda saat ini. Tak heran di negeri lain mereka pantas disegani. Ini membuktikan bahwa pemuda saat ini tak boleh dipandang remeh. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen pemuda untuk maju serta perhatian dari Pemerintah mengenai potensi pemuda. Pembinaan dari awal bisa dilakukan dengan melihat dan menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pengembangan minat dan bakat para pemuda. Sebab tanpa ditunjang hal tersebut minat dan bakat pemuda tidak akan tersalurkan dengan baik sehingga kadang dikhawatirkan muncul masalah yang sebenarnya tak perlu terjadi.

Namun sekarang masalah – masalah dan potensi pemuda semakin banyak, generasi muda kita tengah terjebak dengan berbagai masalah seperti :
• Dalam menghadapi masalah pemuda cenderung lebih cepat frustasi dan memakai obat obatan terlarang seperti narkoba.
• Pemuda sekarang sering melakukan tindakan anarkis seperti tawuran,
• Hilangnya moral dalam kehidupan seperti melakukan seks bebas.
• Tidak adanya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk jiwa pemuda.
• Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tinggi nya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.
Masalah masalah ini bukan berarti kita tidak dapat melakukan apa-apa. Ada kerja besar yang harus dilakukan untuk sebuah perubahan besar di masa depan demi melahirkan generasi baru yang sama sekali berbeda. Generasi yang menanamkan keimanan dalam lubuk hati mereka yang paling dalam, generasi yang menumbuhkan ilmu pengetahuan di sel-sel otak mereka yang cerdas dan gemilang serta generasi yang memenuhi pemikirannya dengan berbagai hal-hal kreatif.

Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
b. Kewajiban warga negara
- Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
- Menghargai hak orang lain
- Bayar Pajak dll

Pengertian,Sumber dan Sifat Dari Ciri - Ciri Hukum

A. Pengertian Hukum

Pengertian hukum jika diartikan sangatlah luas tapi ada umumnya yang dimaksud Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.

Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut beberapa pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right"(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
2. Hobbes : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"(Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
3. Prof. Mr. EM. Meyers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
4. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
B. Sumber Hukum
Secara umum sumber hokum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.





Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam Kriteria, yaitu :
a. Sumber hukum materiil
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.
b. Sumber hukum formal
Adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

c. Sifat Dari Ciri - Ciri Hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Sumber :

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

Pengertian,Unsur, Bentuk dan Sifat Negara

1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
A. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.



Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

4. Sifat Sifat Dari Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Selasa, 26 Oktober 2010

PENGERTIAN INDIVIDU,KELUARGA,DAN MASYARAKAT

INDIVIDU

Pengertian Individu
Merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyataan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Manusia adalah makhluk individu,berarti makhluk yang tidak dapat di bagi 2,tidak dapat dipisah-pisah kan antara jiwa dan raganya.
Manusia adalah individu yang unik, makhluk yang dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Adanya manusia dikenal sebagai makhluk yang berpikir, makhluk yang berbuat, makhluk yang dapat di didik . Berbagai pandangan itu membuktikan bahwa manusia adalah makhluk yang kompleks. Kini bangsa indonesia telah menganut suatu pandangan, bahwa yang dimaksud manusia secara utuh adalah manusia sebagai pribadi yang merupakan pengejahwantahan manunggalnya berbagai ciri atau karakter hakiki atau sifat kodrati manusia yang seimbang antara berbagai segi, yaiti segi individu dan sosial, jasmani dan rohani, dunia dan akhirat. Keseimbangan hubungan tersebut menggambarkan keselarasan hubungan antara manusia dengan dirinya, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan alam sekitar, manusia dengan Tuhan. Manusia pada dasarnya sebagai pribadi atau individu yang utuh. Sejak masih dalam kandungan, manusia merupakan kesatuan psikofisis atau psikosomatis yang terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan.
Dalam ilmu sosial individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.

KELUARGA
Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit satuan terkecil dalam masyarakat yang setiap hari melakukan interaksi. keluarga sering disebut Primary Group, karena dalam dari sinilah seorang individu bisa menghasilkan berbagai macam bentuk kepribadian.
Adapun fungsi-fungsi keluarga yaitu
1. Funsi biologis
2. Fungsi pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial



MASYARAKAT
Pengertian Masyarakat
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat

Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.

Senin, 25 Oktober 2010

Perubahan Penduduk

Perubahan Penduduk
Perubahan Penduduk di Indonesia sangat tinggi. Yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk di Indonesia ada beberapa faktor, yaitu :
1. Kelahiran
Kelahiran ialah jumlah bayi yang dilahirkan setahun berbanding dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun berkenaan bagi setiap 1.000 orang.
Jumlah angka kelahiran di Indonesia sangatlah tinggi dikarenakan
- Masyarakat Indonesia kurang kesadaran untuk mengikuti program keluarga berencana.
- Masyarakata indonesia masih percaya dengan istilah “banyak anak banyak rejeki”.
2. Kematian
Kematian ialah jumlah bilangan kematian dalam satu tahun berbanding dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun berkenaan bagi setiap 1000 orang.
Jumlah angka kematian di Indonesia tergolong masih tinggi disebabkan :
- Kematian karena kelahiran
- Kematian karena penyakit
- Kematian karena usia
- Kematian karena kecelakaan/bencana alam
3. Migrasi
Migrasi ialah proses perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain dengan tujuan menetap secara tetap atau sementara.
Migrasi di Indonesia terdiri dari
- Imigrasi yaitu perpindahan penduduk dari luar negeri ke dalam negeri
- Emigrasi yaitu perpindahan penduduk dari dalam negeri ke luar negeri
- Transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau lain dalam satu negara
- Urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah satu ke daerah lain dalam satu pulau satu negara.

Individu, Keluarga dan Masyarakat

Individu, Keluarga dan Masyarakat
Pada dasarnya manusia adalah makhluk Sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri ataupun menyendiri. Karena dalam kehidupannya manusia selalu dihadapkan pada kenyataan untuk selalu memenuhi kebutuhannya yang jelas hal tersebut harus ada interaksi antara manusia satu dengan manusia lainnya, karena manusia memiliki naluri untuk berhubungan dengan orang lain.
Manusia sebagai makhluk individu bukan berarti manusia yang hidup sendiri tanpa orang lain, tapi manusia senagai makhluk individu bisa diartikan bila tingkah polahnya bersifat spesifik dari dalam dirinya bukan lagi mengikuti tingkah polah khalayak ramai atau umum. Seorang manusia pastinya akan menyingkirkan sifat keindividuannya apabila dia sedang berinteraksi dengan manusia lainya dalam kelompok. Dalam perkembangannya manusia sebagai makhluk individu selalu berhadapan dengan konflik, karena tingkah lakunya selalu ataupun ada yang bertentangan dengan peranan yang dituntut kelompok atau masyarakat.
Pertumbuhan individu pastinya melalui proses perkembangan dan pertumbuhan lahir maupun batin, pertumbuhan ini tujuannya kearah yang lebih maju, lebih dewasa. akan tetapi pertumbuhan itu tergantung dari beberapa faktor :
1. Faktor keturunan dari individu itu sendiri yang di bawanya sejak lahir
2. Faktor lingkungan, di mana tempat seorang individu banyak melakukan interaksi dengan individu lain
3. Faktor pembawan lahir dan juga faktor lingkungan, keduanya merupakan yang paling berperan
Keluarga adalah unit satuan terkecil dalam masyarakat yang setiap hari melakukan interaksi. keluarga sering disebut Primary Group, karena dalam dari sinilah seorang individu bisa menghasilkan berbagai macam bentuk kepribadian.
Adapun fungsi-fungsi keluarga yaitu
1. Funsi biologis
2. Fungsi pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial
Masyarakat adalah bisa dikatakan gabungan-gabungan dari berbgai macam keluarga dan berbagai macam kelompok. contohnya kita mengenal masyarakat kota, masyarakat desa, dan lain sebagainya.


Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapat digolngkan menjadi
1. Masyarakat sederhana, dalam lingkungan masyarakatnya pola pembagian kerja cenderung dibedkan menurut jenis kelamin
2. Masyarakat maju, memilki berbagai aneka ragam kelompok sosial atau lebih dekenal dengan organisasi
• Masyarakat non industri, pada tingkat ini bisa dibedakan dua kelompok yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. kelompok primer lebih erat dan lebih akrab dibandingkan kelompok sekunder karena dalam kelompok msekunder pembagian kerjanya berdasarkan kemampuan jadi bisa dibilang ada unsur terpaksa dalam melakukan peranannya
• Masyarakat industri, contohnya tukang roti, tukang sepatu, tukang dagang, dan lain-lain
Senjatinya manusia sebagi makhluk individu, manusia dalam keluarga dan manusia dalam masyarkat terjadi keterkaitan dalam hal interaksinya dalam kehidupan bermasyarakat, itulah kenapa manusia tidak dapat hidup menyendiri atau individu.

PENGERTIAN TUJUAN RUANG LINGKUP ISD

PENGERTIAN TUJUAN RUANG LINGKUP ISD

Secara singkat, ISD adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial yang menggunakan pengertian-pengertian (fakta, teori, konsep) berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahian, seperti contohnya menelaah masalah sosial dari berbagai ilmu pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu seperti ekonomo,geografi,antropologi dan psikologi. Dan ISD pun bukan gabungan ilmu-ilmu sosial yang dipadukan. Selanjutnya, ISD merupakan suatu ilmu pengetahuan, yang menurut Soerjono Soekanto adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran (logika), sehingga pengetahuan mana akan selalu dapat diperiksa dan diuji secara kritis oleh orang lain.

TUJUAN ISD

Sebagai perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian seseorang agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri-ciri kepribadian yg diharapkan dari sikap orang tersebut, khususnya berkenaan dgn sikap dan tingkah laku manusia dlm menghadapi manusia-manusia lain, serta sikap dan tingkah laku manusia-manusia lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal balik. Dan agar kita dapat Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial danmasalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Serta memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.



RUANG LINGKUP ISD

Dalam perkembangannya, ISD banyak berkonsentrasi pada urusan masalah sosial, menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.

Contohnya antara lain:
- Kejahatan
- Kemiskinan
- Anti perilaku sosial
- Penyalahgunaan obat
- Penyalahgunaan alkohol
- Ekonomi Perampasan
- Pengangguran

Masalah ini terjadi di hampir tiap daerah di seluruh dunia, namun di beberapa daerah cenderung terjadi lebih sering, dan pada tingkat yang lebih parah.

ETIKA PENULISAN DI INTERNET


ETIKA PENULISAN DI INTERNET
Internet dapat diartikan sebagai sebuah jaringan komputer yang terdiri dari berbagai macam ukuran jaringan komputer di seluruh dunia mulai dari sebuah PC, jaringan-jaringan lokal berskala kecil, jaringan-jaringan kelas menegah, hingga jaringan-jaringan utama yang menjadi tulang punggung internet seperti NSFnet, NEARnet, SURAnet, dan lain-lain. Jaringan-jaringan ini saling berhubungan atau berkomunikasi satu sama lain dengan berbasiskan protokol IP (Internet Protocol, RFC 793) pada network layer-nya (layer ke 3 dari 7 layer OSI model) dan TCP (Transmission Control Protocol, RFC 791) atau UDP (User Datagram Protocol, RFC 768) pada transport layer-nya (layer ke 4), sehingga setiap pemakai dari setiap jaringan dapat saling mengakses semua service atau layanan yang disediakan oleh jaringan lainnya.
Internet memang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dari mulai menulis email,milis,blog,chatting dan sebagainya kita menggunakan internet. Bukan hanya di kehidupan sehari-hari kita belajar sopan santun,di internet pun kita juga harus sopan dalam berbicara. Tetapi banyak sekali orang menulis di internet dengan menggunakan huruf atau bahasa yang seenaknya sendiri,seperti menulis dengan huruf besar,menggunakan bahasa kasar,dan sebagainya. Di dalam blog ini saya akan menuliskan tentang etika menulis di internet.
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
·         Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
·         Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
·         Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
·         Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
·         Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
·         Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.


·         Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
·         Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.






sumber :http://oskaryudanto.ngeblogs.com/2009/10/06/etika-menulis-di-internet/