Jumat, 21 Januari 2011

Kehidupan Kota dan Desa

Kehidupan di kota sangatlah sulit. Sulit dalam arti untuk bertahan hidup. Mungkin kalau kita hidup di kota tidak bisa seperti di desa yang dengan bercocok tanam atau berkebun bisa bertahan hidup. Itu sangatlah berbanding terbalik dengan kehidupan di kota, di kota sudah sangat jarang sekalih di temui lahan kosong untuk berkebun atau bercocok tanam. Yang ada malah gedung - gedung bertingkat pencakar langit yang di gunakan untuk pusat berbisnis atau berkerja suatu perusahaan.
Kehidupan di kota tidaklah mudah karena untuk bisa bertahan hidup kita harus seperti suatu pepatah “ Kaki di Kepala Kepala di kaki “. Maksudnya adalah kita harus berkerja keras untuk berkerja untuk mendapatkan sesuap nasi untuk bisa bertahan hidup. Dengan cara berkerja, berkerja apapun untuk mendapatkan uang. Tidak jarang juga cara harampun di lakukan untuk mendapatkan uang, dengan cara mencopet dan mencuri. Kita tidak boleh semata - mata menyalahkan orang yang melakukan hal seperti itu karena lapangan pekerjaan yang ada di kota sangatlah sedikit oleh karena itu mereka melakukan hal haram itu hanya semata - mata untuk bertahan hidup.
Belum lagi dengan hiruk pikuk kehidupan di kota yang macet di mana - mana banjir di mana – mana belum lagi polusi udara yang di timbulkan oleh kendaraan bermotor. Sangatlah tidak nyaman tapi mau bagaimana lagi, kita harus menerima itu semua karena di sinilah di kotalah roda perekinomian yang besar di lakukan dan dengan kita hidup di kota pikiran kita akan berkembang. Maka dari itu orang – orang yang ada di desa berbondong – bondong berdatangan ke kota untuk mengadu nasib di kota untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Orang – orang yang ada desa mungkin berfikir dengan dia meninggalkan desa kehidupan mereka akan menjadi lebih baik, padahal itu semua salah. Dengan mereka datang ke kota itu menambah kepadatan penduduk di kota, sehingga mencari perkerjaan sangatlah sulit. Apalagi mereka yang datang ke kota tidak memiliki keahlian kusus atau skil kusus untuk berkerja yang ada mereka malah melakukan hal – hal yang haram untuk mendapatkan uang.
Tetapi sangatlah berbeda dengan keadaan yang ada di desa. Orang – orang di desa sangatlah baik, baik dalam tingkah laku maupun dalam perkataan dan di desa udara sangatlah bersih sangat jarang sekalih kendaraan bermotor berlulu lalang. Pemandangan di desapun sangatlah indah dengan pesona pengununganya dan sawahnya yang sangatlah mensejukan hati bila di lihat pada sore hari, pikiranpun sangatlah tenang bila melihat padi yang sedang menguning di sawah yang bergerak di karenakan tertiup oleh angin.

Senin, 13 Desember 2010

PENDIDIKAN TINGGI

Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Sedangkan Pendidikan tinggi adalah Jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat pengetahuan yang terdiri atas :
1. Kemampuan akademis adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tulisan, menguasai peralatan analisis, maupun berpikir logis, kritis, sitematis, dan analitis, memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang dihadapi.
2. Kemampuan professional adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dengan kemampuan ini, para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.




3. Kemampuan personal adalah kemampuan kepribadian. Dengan kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, dan tingkah laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan, serta memiliki pandangan yang luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.






















Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan#Pendidikan_tinggi
http://www.unindra.ac.id/?q=node/37

MASALAH DAN POTENSI PADA PEMUDA

Pemuda adalah Seseorang yang dari segi usia anta 10 sampai 24 tahun. Makanya di tangan kaum mudalah nasib sebuah bangsa dipertaruhkan. Jika kaum mudanya memiliki semangat dan kemampuan untuk membangun bangsa dan negaranya, maka sesungguhnya semuanya itu akan kembali kepadanya. Seorang pemimpin besar seperti Bung Karno (Presiden RI Pertama) pernah mengungkapkan kata-kata tentang besarnya kekuatan pemuda, “Berikan aku 100 orang tua, maka akan kupindahkan Mahameru. Tapi berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia“. Begitu besarnya potensi pemuda, kualitas generasi muda kita saat ini merupakan cerminan masa depan bangsa.

Potensi generasi muda saat ini sangat besar. Sejarah bangsa ini mencatat bahwa banyak pemuda saat ini yang berani mengarungi samudera, hidup di negeri orang dan disegani di sana. Pemuda mulai mengambil banyak peran baik dalam struktur pemerintahan, prestasi, maupun menjadi pemimpin. Sikap gigih berani dan bertanggungjawab serta bisa hidup mandiri adalah potensi dan bakat alami yang banyak dimiliki pemuda saat ini. Tak heran di negeri lain mereka pantas disegani. Ini membuktikan bahwa pemuda saat ini tak boleh dipandang remeh. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen pemuda untuk maju serta perhatian dari Pemerintah mengenai potensi pemuda. Pembinaan dari awal bisa dilakukan dengan melihat dan menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pengembangan minat dan bakat para pemuda. Sebab tanpa ditunjang hal tersebut minat dan bakat pemuda tidak akan tersalurkan dengan baik sehingga kadang dikhawatirkan muncul masalah yang sebenarnya tak perlu terjadi.

Namun sekarang masalah – masalah dan potensi pemuda semakin banyak, generasi muda kita tengah terjebak dengan berbagai masalah seperti :
• Dalam menghadapi masalah pemuda cenderung lebih cepat frustasi dan memakai obat obatan terlarang seperti narkoba.
• Pemuda sekarang sering melakukan tindakan anarkis seperti tawuran,
• Hilangnya moral dalam kehidupan seperti melakukan seks bebas.
• Tidak adanya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk jiwa pemuda.
• Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tinggi nya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.
Masalah masalah ini bukan berarti kita tidak dapat melakukan apa-apa. Ada kerja besar yang harus dilakukan untuk sebuah perubahan besar di masa depan demi melahirkan generasi baru yang sama sekali berbeda. Generasi yang menanamkan keimanan dalam lubuk hati mereka yang paling dalam, generasi yang menumbuhkan ilmu pengetahuan di sel-sel otak mereka yang cerdas dan gemilang serta generasi yang memenuhi pemikirannya dengan berbagai hal-hal kreatif.

Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
b. Kewajiban warga negara
- Melaksanakan aturan hukum (taat hukum).
- Menghargai hak orang lain
- Bayar Pajak dll

Pengertian,Sumber dan Sifat Dari Ciri - Ciri Hukum

A. Pengertian Hukum

Pengertian hukum jika diartikan sangatlah luas tapi ada umumnya yang dimaksud Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.

Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut beberapa pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right"(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
2. Hobbes : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"(Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
3. Prof. Mr. EM. Meyers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
4. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
B. Sumber Hukum
Secara umum sumber hokum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.





Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam Kriteria, yaitu :
a. Sumber hukum materiil
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.
b. Sumber hukum formal
Adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

c. Sifat Dari Ciri - Ciri Hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Sumber :

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

Pengertian,Unsur, Bentuk dan Sifat Negara

1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
A. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.



Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

4. Sifat Sifat Dari Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Selasa, 26 Oktober 2010

PENGERTIAN INDIVIDU,KELUARGA,DAN MASYARAKAT

INDIVIDU

Pengertian Individu
Merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyataan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Manusia adalah makhluk individu,berarti makhluk yang tidak dapat di bagi 2,tidak dapat dipisah-pisah kan antara jiwa dan raganya.
Manusia adalah individu yang unik, makhluk yang dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Adanya manusia dikenal sebagai makhluk yang berpikir, makhluk yang berbuat, makhluk yang dapat di didik . Berbagai pandangan itu membuktikan bahwa manusia adalah makhluk yang kompleks. Kini bangsa indonesia telah menganut suatu pandangan, bahwa yang dimaksud manusia secara utuh adalah manusia sebagai pribadi yang merupakan pengejahwantahan manunggalnya berbagai ciri atau karakter hakiki atau sifat kodrati manusia yang seimbang antara berbagai segi, yaiti segi individu dan sosial, jasmani dan rohani, dunia dan akhirat. Keseimbangan hubungan tersebut menggambarkan keselarasan hubungan antara manusia dengan dirinya, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan alam sekitar, manusia dengan Tuhan. Manusia pada dasarnya sebagai pribadi atau individu yang utuh. Sejak masih dalam kandungan, manusia merupakan kesatuan psikofisis atau psikosomatis yang terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan.
Dalam ilmu sosial individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.

KELUARGA
Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit satuan terkecil dalam masyarakat yang setiap hari melakukan interaksi. keluarga sering disebut Primary Group, karena dalam dari sinilah seorang individu bisa menghasilkan berbagai macam bentuk kepribadian.
Adapun fungsi-fungsi keluarga yaitu
1. Funsi biologis
2. Fungsi pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial



MASYARAKAT
Pengertian Masyarakat
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat

Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.